Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

Dimana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya melansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA: Dua Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp2,2 Miliar

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sumber: CNBC Indonesia

Pos terkait

Comment