BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
BACA JUGA: Busyro Muqoddas Kritik Keras Wacana Penundaan Pemilu: Pengusaha Tidak Punya Malu
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.
Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
BACA JUGA: Amien Rais Kritik Keras Wacana Penundaan Pemilu: Kalau Diam Kita Bunuh Diri Nasional
Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Meski diberikan, namun besaran kedua booster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.
Comment