Menurutnya, kedua tersangka masih dititipkan di Rutan KPK. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan M. Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.
Diketahui, Apri Sujadi dan M. Saleh Umar diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Comment