BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah menjadwalkan sidang perdana Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar Plt Kepala BP Kawasan Bintan pada Kamis (30/12) mendatang.
Keduanya terjerat dalam kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 30 Desember 2021 mendatang,” Kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhammad Sacral Ritonga, Rabu (22/12).
Ia menyampaikan, Ketua Pengadilan Tanjungpinang telah menunjuk lima orang hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut diantaranya Riska Widiana sebagai hakim ketua dan hakim anggota Eduart P. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri dan Syaiful Arif.
Ia belum bisa memastikan, sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Umar digelar secara online atau tidak.
“Akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Bagaimana kesiapan dari Penuntut Umumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpah kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Selasa (21/12) kemarin.
Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Setelah pelimpahan tersebut, lanjut Ali, penahanan dua tersangka sepenuhnya kewenangan dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Comment