Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Polisi Ringkus Owner Grup Arisan Confiance

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan Esther Sari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online.

Tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (8/2) siang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, tersangka dilaporkan oleh salah satu member arisan berinisial NM. Dari laporan itu, Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (9/2).

Ia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal pada November 2021 pelaku selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru Yakni Onepay.

Untuk menarik perhatian member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya.

“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer ke rekening atas nama Esther Sari,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (9/2).

Setelah uang terkumpul, baru pelaku menyerahkan uang arisan kepada member yang dapat.

Namun, setelah tiba waktu korban menerima, pelaku tidak menyerahkan uang arisan tersebut. Malah pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.

“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian Rp23.500.000,” ucapnya.

Pos terkait

Comment