BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus soerang pria di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang Timur, Kamis (25/2).
Pria tersebut berinisial AJ merupakan resedivis kasus yang sama.
Penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga jadi pengedar sabu.
“Dari informasi yang diterima, selanjutnya anggota langsung menuju ke rumah AJ. Setiba di rumah yang dicurigai,
anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Sabtu (6/3).
Ia menyampaikan, bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan enam paket sabu dengan berat bersih 3,93 gram dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku jaket.
Selain itu, juga diamankan satu buah macis gas, satu timbangan digital, satu buah botol plastik berisikan plastik bening,
seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan satu unit handpone.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut, “terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Ahmad Jailani
Comment