BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Enam jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kosong. Kursi-kursi pimpinan itu saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt)
Keenam OPD kosong tersebut antara lain Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3)
Bahkan, jabatan PUPR Tanjungpinang sudah setahun lebih dijabat Plt. Seharusnya, posisi jabatan Plt tersebut maksimal 6 bulan, hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
Sehingga persoalan ini banyak menimbulkan tanya, apakah Tanjungpinang kekurangan seseorang pejabat yang mengisi jabatan strategis Plt tersebut, sehingga seorang Plt melebihi dari 6 bulan diperpanjang oleh pemangku kebijakan hingga tidak bisa memasang seorang kepala dinas definitif.
Seharusnya, berdasarkan aturan, apabila melebihi 6 bulan menjabat Plt pada OPD dan instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Tanjungpinang Raja Khairani mengakui secara aturan jabatan Plt hanya enam bulan.
“Jabatan Plt enam bulan,” kata Raja Khairani saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (18/3).
Ia mengatakan, pihaknya terpaksa memperpanjang jabatan Plt hingga melebihi 6 bulan, karena pejabat defenitif untuk mengisi jabatan tersebut belum ada.
Comment