Jabatan 34 Kades Di Bintan Diperpanjang Dua Tahun

  • Whatsapp

Roby menyerahkan SK perpanjangan  jabatan Kades

BR.BINTAN – Jabatan 34 Kepala Desa di Bintan di perpanjang hingga dua tahun hadapan.Jabatan Kades yang diperpanjang dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028. Sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maksimal jabatan Kades dua periode.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Usai mengukuhkan jabatan Kades Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tegas Roby, Selasa (25/6) di Aula Bandar Seri Bentan.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing.

Tahun 2024 Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment