BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat pencabutan izin warnet Rebel di Jalan Sumatra.
Rebel net disinyalir dijadikan tempat berkumpulnya komunitas ‘Cucu Mbah’ yang heboh di Tanjungpinang.
“Surat pencabutan izin sudah keluar, hari ini dikeluarkan,” ucap Kepala Bidang Penyeleggaran Perizinan DPMPTSP usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (12/9).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang Efendi dalam RDP memaparkan, terbongkarnya komunitas ‘Cucu Mbah’ saat pihaknya melakukan patroli rutin pengawasan warnet.
Saat patroli itu, pihaknya mendapati anak-anak bermesraan di warnet Rebel yang terletak di simpang empat Jalan Sumatra.
Lalu, saat itu pihaknya melakukan introgasi kepada kedua anak yang bermesraan tersebut.
Menurutnya, dari pengakuan anak tersebut mereka masuk dalam komunitas ‘Cucu Mbah’.
“Mereka mengakui lebih dari lima kali melakukan hubungan badan dengan berbeda pasangan,” ucapnya.
Setelah melakukan introgasi, pihaknya langsung memulangkan anak tersebut kepada kedua orang tuanya.
Menurutnya, orang tua sudah mengetahui kelakuan anaknya. Namun, kata dia, orang tua mengeluh karena anak tersebut tidak bisa dibina lagi.
“Keluarga pernah melarang anak untuk berkumpul dengan komunitas ‘Cucu Mbah’, anak malah mengancam ingin bunuh diri,” ujarnya.*
Comment