BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Rian Sibarani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/8).
Sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga saksi salah satunya Irwanto Siagian alias Iwan Batu.
Didepan majlis hakim Iwan Batu membantah telah memerintahkan terdakwa untuk menembak mati jaksa Bintan Dicky Saputra dengan senjata api.
“Tidak pernah yang mulia,” katanya saat ditanya ketua Majlis Hakim Corpioner didampingi hakim anggota Ramuli Purba dan Guntur Kurniwan.
Dia mengetahui namanya dikaitkan dengan kasus perencanaan pembunuhan tersebut setelah dipangil oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Batu 18 Tanjungpinang.
Saat dipanggil, lanjut dia, anggota Sat Reskrim Polres sudah berada ditempat. “Saya langsung dibawa ke Polres,” ujarnya.
Di kantor polisi, ia didengarkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan terdakwa. Namun, dia membantah tidak ada menghubungi terdakwa Rian.
“Saya tidak ada nomor telepon dia, saya terakhir komunikasi pas tahun 2017 saat itu saya berkelahi dengan terdakwa, kemudan saya dipindahkan ke tahanan belakang, jadi saya tidak pernah berkomunikasi lagi,” ujar napi kasus narkotika tersebut.
Atas keterantan tersebut, terdakwa tidak membenarkan keterangan saksi Iwan Batu. Ia mengatakan, pernah dihubungi seseorang yang mengakui bernama Iwan Batu.
Tapi, dia tidak bisa memastikan apakah orang yang menghubunginya tersebut saksi Iwan Batu.*
Comment