BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Tinggi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, sepakat rumuskan program kerja bersama, dalam rangka mendukung program Jaminan Sosal Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto menjelaskan masih banyak perusahaan di Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan, yang belum patuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena dikatakannya, masih banyak Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), yang sampai sekarang belum juga mendaftrakan dirinya dan juga tenaga kerjanya. Selain itu perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar, namun tidak semua tenaga kerjanya didaftarkan, serta masih terdapat perusahaan yang hanya mengikutkan hanya 2 program dan 3 program.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa per juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan 4 program, yakni Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian,” katanya.
Selain itu perusahaan menunggak, katanya juga menjadi fokus BPJS Ketenagakerjaan, per 15 November 2017 ini sebanyak 358 perusahaan menunggak 2 bulan keatas belum membayarkan iuranya.
“Angka ini menunjukan salah satu indikator bahwa, masih banyak perusahaan yang belum patuh dan tertib membayarkan iuranya, yang harusnya dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” ucapnya.
Dalam rumusan rapat bersama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melalui petugas pemeriksa akan bersama sama dengan wasnaker dan Jaksa Pengacara Negara, akan turun bersama-sama melakukan kunjungan kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atas amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Seviyadi Bakar membenarkan bahwasanya telah dibuat rumusan bersama untuk melakukan tindakan pada perusahaan yang tidak memberikan hak normatif tenaga kerja.
“Dalam bulan November 2017 minggu ke 3, serta Desember Minggu ke 1 dan 2 kami akan melakukan pemeriksaan dan akan menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dikonfirmasi hal yang sama Asdatun Kajati Provinsi Kepri, Nanang Gunaryanto menyampaikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, Kajati beserta Kajari yang ada di Provinsi Kepri akan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Khusus perusahaan menunggak iuran sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 bahwasanya, perusahaan wajib memotong iuran dan membayarkannya kepada pihak BPJS. Dan jika hal ini dilangggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda
“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat patuh tertib iuran dan administrasi,” ucapnya.
Comment