BAROMETERRAKYAT.COM, SURABAYA. Praktek prostitusi dalam jaringan (daring) berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Kepolisian menetapkan satu tersangka inisial VR (20 tahun) dalam kasus tersebut.
VR diduga menjual suaminya sendiri yang dipasarkan melalui online.
Warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.
Dalam pengerebekan tersebut polisi mendapati VR bersama suaminya inisial RR (24 tahun) tengah melayani seorang lelaki pelanggannya.
“Suami-istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘threesome’,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan seperti dilansir Republika, Rabu (24/1).
Dalam kasus ini polisi menyebut RR, sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka.
Karena VR inilah yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring tersebut.
Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang.
Di akun Facebook itu VR menawarkan jasa “Threesome” dengan membandrol harga antara Rp 300 hingga Rp 500 ribu.
Dalam penggerebekan di Hotel Sparkling, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, sebuah telepon merek Polytron, sebuah telepon seluler merek ‘SPC’ dan fotokopi surat nikah atas nama tersangka dan korban.
Kepada polisi, VR berdalih terpaksa menjalankan bisnis prostitusi dengan mengajak suaminya karena alasan himpitan ekonomi.
“Dia bersama suaminya mengaku baru empat kali melayani pelanggan,” ucap Rudi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Republika)
Comment