Isi Materi MPLS, Kapolsek Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Dan Kenakalan Remaja

  • Whatsapp

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen
Sariman saat mengisi materi MPLS di SMPN 2 Lingga Timur

BR.LINGGA – Saat mengisi materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Kapolsek Daik Lingga Djawen Sariman mengatakan, sebagai pelajar dan masyarakat Republik Indonesia, mengekspresikan rasa cinta terhadap tanah air dapat dilakukan dengan menghormati undang-undang dan peraturan-peraturannya, peduli terhadap lingkungan, saling menjaga dan menghormati hak dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara, serta ikut serta dalam kemajuan bangsa.

MPLS merupakan kegiatan yang disarankan oleh Menteri Pendidikan sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah, di mana masa orientasi sekolah seringkali diwarnai oleh hal-hal yang kurang positif.

” Kegiatan pembekalan ini bertujuan agar generasi milenial saat ini dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air,” ujar Kapolsek
di SMPN 2 Lingga Timur.

Iptu Djawen menjelaskan bahwa dalam kegiatan pembekalan MPLS, para siswa dikenalkan dengan berbagai bentuk perilaku yang dapat menjerumuskan ke dalam kenakalan remaja, antara lain penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perkelahian antar kelompok, balap liar, pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan media sosial.

“ Ini untuk mengedukasi para siswa agar menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam kenakalan remaja,” katanya.

Selain pemahaman dan pembinaan, tambahnya, para siswa juga membutuhkan pengawasan dari orang tua, guru, serta lingkungan di mana mereka bergaul. Sehingga terhindar dari kenakalan remaja dan dapat mencapai masa depan yang gemilang.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan pemahaman kepada siswa tentang tertib berlalu lintas dan mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, guna menekan angka kecelakaan berlalu lintas di Kabupaten Lingga.

“Syarat utama dalam mengendarai kendaraan bermotor maupun mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi siswa yang usianya belum mencapai 17 tahun dan belum memiliki SIM, tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor karena belum layak mengendarai kendaraan bermotor,” jelas Djawen.

Di akhir pembekalan, Kapolsek berharap agar siswa dapat mengharumkan nama sekolah selama mengikuti pendidikan, serta meraih prestasi sebaik mungkin untuk membanggakan sekolah dan orang tua.

Penulis: FIZA BR
Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment