IRT di Tanjungpinang Diringkus, Diduga Jadi Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tiga pelaku. Selain itu, pihaknya masih memburu pemasok atau bandar sabu yang diduga berada di Batam. “Masih kami kejar. Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment