Interpelasi Dewan Nyatakan Gubernur Salah Prosedur Melantik Pejabat Kepri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perjalanan interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memasuki babak akhir. Lewat paripurna, DPRD mengeluarkan pandangannya terhadap kebijakan pelantikan pejabat eselon yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Juru bicara interpelasi, Taba Iskandar mengatakan bahwa interpelasi mengeluarkan beberapa rekomendasi.

“Rekomendasi kami salah satunya adalah agar Gubernur memberikan teguran tertulis kepada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian daripada perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ” kata Taba dalam sidang paripurna, Kamis (16/2).

Selanjutnya, DPRD berpendapat agar Gubernur melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi pada Pengangkatan dan Pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016 dan 16 Januari 2017 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Beberapa kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki data base kepegawaian yang lengkap dan valid, oleh karena itu diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen data base kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taba.

Berangkat dari beberapa hal ini, ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa DPRD Kepri mengeluarkan keputusan antara lain adalah pertama adalah menetapkan hak interpelasi DPRD Kepri menjadi pendapat DPRD Kepri.

“Kedua, meminta kepada Gubernur Kepri wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi hak interpelasi dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik, sistem birokrasi dan struktur organisasi,” kata Jumaga.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan DPRD ketiga adalah meminta Pemprov Kepri segera menindaklanjuti rekomendasi hak interpelasi. Pihaknya meminta agar Pemprov Kepri menindaklanjuti tiga bulan terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.

“Keempat, ini yang paling penting. DPRD meminta agar Gubernur harus melakukan koordinasi dengan DPRD dalam menetapkan kebijakan strategis dan keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang menyangkut kepentingan umum, daerah dan hajat hidup orang banyak,” tegas Jumaga.

Untuk diketahui, pada 28 November tahun lalu, sebanyak 23 anggota DPRD lintas fraksi mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur melakukan mutasi yang dinilai melanggar ketentuan pada 7 November 2016 dan 16 Januari 2017 yang lalu. 

Dari enam fraksi, lima fraksi menyatakan bahwa Gubernur telah salah saat mengambil kebijakan beberapa waktu lalu. Adapun fraksi yang menerima penjelasan Gubernur adalah fraksi Demokrat Plus.(Redaksi)

Pos terkait

Comment