Sekdaprov Adi sampaikan j.awaban Pemerintah terhadap Ranperda RTRW pada Paripurna DPRD Kepri
BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG-Sekretaris Daerah, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Jawaban itu disampaikan Sekda Adi pada
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Selasa (21/1) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD Provinsi Kepri.
Sekdaprov Adi menjelaskan, Ranperda RTRW ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dengan beberapa substansi perubahan yang termuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan turunannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“RTRW Provinsi Kepulauan Riau ini disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan nasional, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi, keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, RTRW pada hirarki yang lebih tinggi, RTRW provinsi yang berbatasan, serta RTRW kabupaten/kota,” jelasnya
Selanjutnya terkait dengan pembangunan infrastruktur, ia mengungkapkan RTRW telah merencanakan pengembangan jaringan jalan yang tercantum dalam rencana struktur ruang yang diuraikan dalam indikasi program berupa pembangunan jaringan jalan baru, peningkatan jaringan jalan eksisting, dan pemeliharaan jaringan jalan yang diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat.
RTRW Provinsi Kepulauan Riau, tambahnya, juga telah memuat kawasan rawan bencana banjir dan arahan kegiatan untuk mitigasi bencana banjir. Dalam rencana struktur ruang juga termuat rencana bangunan dan jaringan pengendali banjir yang penggambarannya sesuai dengan muatan skala RTRW provinsi.
“Potensi kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan dan industri, telah direncanakan dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tercantum dalam rencana pola ruang kawasan budidaya dan indikasi program utama pembangunan. Ranperda RTRW juga telah merencanakan pengembangan kawasan budidaya yang lainnya serta kawasan lindung sebagai penyeimbang pembangunan dari sudut pandang lingkungan,” ungkapnya.
Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN
Comment