BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan cair pada bulan ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke-13 kepada PNS.
PP dengan Nomor 18 Tahun 2018 tersebut berisikan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk penerima pensiun akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli,” tulis PP tersebut seperti seperti dilansir Detikcom.
Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi, pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi. Wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.
Selain itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sumber : Detik.com
Comment