Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dari Jokowi

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan. Aturan diteken dan diundangkan pada hari ini, Jumat (7/8).

Aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli,” tulis Jokowi dilansir CNN Indonesia.

Dalam hal penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. 

“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum,” jelasnya. 

Sementara, gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi calon PNS diberikan paling banyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.

Dalam beleid itu, kepala negara juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pejabat di Lembaga Non Struktural (LNS). Berikut daftar besaran maksimalnya: 

Pimpinan LNS
– Ketua/Kepala Rp9,59 juta 
– Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8,79 juta 
– Sekretaris Rp7,99 juta
– Anggota Rp7,99 juta 

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon 
– Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta 
– Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta 
– Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta 
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS 
Pendidikan SD/SMP/ sederajat 
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat 
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
– masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
– masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment