Ingat! Tidak Ada Iring-iringan Saat Pendaftaran Calon Pilbup Bintan

  • Whatsapp

Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri. Selain itu pasal pengunduran diri juga berlaku kepada pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan untuk daerah yang berbeda, namun tidak kepada kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.

Bacaan Lainnya

“Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampanye,” ujar Rusdel.

Rusdel juga menghimbau agar  partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir. seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 jam 24.00 wib.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment