BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum Bintan meminta tidak terjadi iring-iringan saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Ketua KPU Bintan Ervina mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.
“Karena kondisi pandemi, kita himbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai,” ujar Ervina, Selasa (25/8).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen atau lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan.
Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah. Rusdel mengatakan bahwa bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.
Ketentuan diatas hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.
“Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah,” ujarnya.
Comment