Ingat, Besok Iuran BPJS Sudah Naik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai besok, 1 Juli 2020. 

Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

“Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut dilansir CNN Indonesia, Selasa (30/6).

Pos terkait

Comment