BR.TANJUNGPINANG- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Nuryadi, FTH El Rahman Adam Eldoma Omer, Imigran asal Sudan dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/9).
Dalam tuntutannya, Jaksa Arif menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Nuryadi. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,”ujarnya.
Atas tuntutan itu terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis sehingga meminta waktu satu pekan.
Mendengar itu, Majelis Hakim, Siti Siregar didampingi oleh anggota Hakim Widodo dan Risbarita Simorangkir kembali menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi terdakwa.
Sebelumnya terdakwa FTH El Rahman Adam Eldoma Omer, Imigran asal Sudan melakukan penganiayaan kepada Nurhadi, dengan cara menonjok (memukul dengan tangan-red) karena menagih sewa penitipan Motor.
Dalam keterangan, saksi korban Nuryadi, menyatakan kronologis kejadian terjadi pada Jumat(20/5/2022), Ketika terdakwa datang ke penitipan sepeda motor untuk para pengungsi atau Imigran milik korban di depan Badhara Resort di Bintan.
“Saat itu, dia (terdakwa-red) datang menitipkan sepeda motornya, dan saya menagih uang penitipan yang telah menunggak 4 bulan lamanya, “ujarnya.
Nuryadi me menambahkan terdakwa tidak mau membayar.
“Kalau tak bayar keluar saja, tapi terdakwa tidak mau, kemudian saya dorong motornya,” ujarnya.
Nuryadi mengatakan terdakwa langsung marah dan membalas mendorong dan mencekik dan memukul korban. Saat dipukul terdakwa, korban mengaku tidak bisa melawan.
Korban pun mengaku langsung pergi berobat ke Puskesmas dan dilakukan Visum. Tetapi karena takut ada apa-apa di bagian matanya, korban juga akhirnya memeriksakan matanya ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.
Penulis: Firdaus.
Comment