Jung Ta

  • Whatsapp
Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1)

Jung Ta, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

  • Whatsapp

Comment