“Yang ada batasan waktunya kan SE MenPAN-RB no 19 tahun 2020, di mana masa kerja di rumah sampai 31 Maret dan akan ditinjau lagi sesuai kondisi di lapangan. Sedangkan BKN tidak mencantumkan batasan waktu sehingga tidak merevisi SE lagi,” tandasnya.
Sumber: Jpnn
Comment