“Oleh karena itu, fatwa majlis ulama mari diikuti bersama, karena MUI dan pemerintah mengeluarkan fatwa ini sudah berdasarkan kajian-kajian,” ucapnya.
Selian itu, pihaknya meminta kepada pemerintah terutama penegak hukum untuk menutup tempat-tempat keramaian seperti cafe dan tempat hiburan yang rawan penularan Covid-19.
“Kalau bisa ditutup langsung itu cafe-cafe, tempat hiburan yang mudah terjadi penularan corona. Semua tempat-tempat yang akan mudah menyebarkan virus corona agar kita sama-sama jauhi,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment