“Karena yang di fatwakan oleh ulama itu sudah bekerjasama dengan pemerintah. Semua kebijakan pemerintah itu dasarnya adalah kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu mari sama-sama kita saling menghargai, salin bekerjasama, silaturahim dalam rangka mencegah virus corona,” ujarnya.
Kelima, MUI mengajak semua untuk menjalani semua perintah Allah, menjauhi tempat-tempat keramaian.
Khususnya tempat-tempat yang tidak ada manfaatnya seperti cafe, tempat nonton bersama dan tempat-tempat yang rawan penularan Covid-19.
BACA JUGA : Kepri Tetapkan Tanggap Darurat Corona
Dia mengatakan, MUI Kepri memandang Covid-19 telah terjadi masif diseluruh dunia, oleh karena itu MUI harus mengeluarkan fatwa fikih tentang pelaksaan ibadah pada saat terjadi Covid-19.
Bagi yang belum terinfeksi Covid-19, kata dia, harus memperhatikan beberapa hal, seperti dalam hal yang potensi penularanya sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah, maka diberi kemudahan seseorang untuk meninggalkan sholat berjamaah di mesjid ataupun di mushola.
“Bahkan tidak sholat Jumat sama sekali, sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah,” jelasnya.
BACA JUGA : Kepri Siapkan 2 Miliar Tangani Corona
Kemudian, bagi yang potensi penularan rendah, maka seseorang wajib sholat Jumat dan hukumnya fardhu ain.
Comment