Imbauan MUI Kepri Soal Corona: Perbanyak Sholat Berjamaah

  • Whatsapp
Hukum Fikih Pelaksanaan Ibadah Saat Wabah Corona
Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono (Tengah), Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Sabrani (Kiri) dan Ketua MUI Tanjungpinang Fauzi saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Tanjungpinang

“Karena yang di fatwakan oleh ulama itu sudah bekerjasama dengan pemerintah. Semua kebijakan pemerintah itu dasarnya adalah kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu mari sama-sama kita saling menghargai, salin bekerjasama, silaturahim dalam rangka mencegah virus corona,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kelima, MUI mengajak semua untuk menjalani semua perintah Allah, menjauhi tempat-tempat keramaian.

Khususnya tempat-tempat yang tidak ada manfaatnya seperti cafe, tempat nonton bersama dan tempat-tempat yang rawan penularan Covid-19.

BACA JUGA : Kepri Tetapkan Tanggap Darurat Corona

Dia mengatakan, MUI Kepri memandang Covid-19 telah terjadi masif diseluruh dunia, oleh karena itu MUI harus mengeluarkan fatwa fikih tentang pelaksaan ibadah pada saat terjadi Covid-19.

Bagi yang belum terinfeksi Covid-19, kata dia, harus memperhatikan beberapa hal, seperti dalam hal yang potensi penularanya sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah, maka diberi kemudahan seseorang untuk meninggalkan sholat berjamaah di mesjid ataupun di mushola.

“Bahkan tidak sholat Jumat sama sekali, sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah,” jelasnya.

BACA JUGA : Kepri Siapkan 2 Miliar Tangani Corona

Kemudian, bagi yang potensi penularan rendah, maka seseorang wajib sholat Jumat dan hukumnya fardhu ain.

Pos terkait

Comment