BARETERRRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati Bintan memberikan surat himbauan kepada masyarakat Bintan agar tidak melakukan tambang pasir ilegal.
Imbauan itu berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Benar pada tanggal 9 Februari kita sudah memberikan surat himbauan kepada masyarakat Bintan, kita berikan surat tersebut kepada seluruh kecamatan yang ada di Bintan,” ujar Plh Bupati Bintan Adi Prihantara, Jumat (19/2).
Ia mengatakan, imbauan yang diberikan oleh Bupati Bintan khusus untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tambang ilegal karena sudah melanggar ketentuan undang-undang.
“Himbauan ini kita sampaikan kepada seluruh pengguna tambang ilegal mining yang ada Bintan berupa, penampung, memanfaatkan, pengelola, pengguna, pengangkutan, penjualan serta proyek pemerintah terkait,” ucapnya.
Ia menegaskan bagi siapa yang melanggar akan diberikan sanksi paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara ,sesuai huruf a.
Ahmad Jailani
Comment