IMB Diganti Jadi PBG, Apa Bedanya?

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis.

b. pembatasan kegiatan pembangunan.

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

e. pembekuan PBG.

f. pencabutan PBG.

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Pos terkait

Comment