BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Para pejabat negara dan daerah, termasuk anggota legislatif, wajib mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
“Ya anggota DPRD yang ingin kampanye, itu harus cuti dulu, misalnya dia kampanye hari Kamis, maka hari Rabu mengajukan cuti dulu untuk hari Kamis,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Robby Patria kepada Barometerrakyat.com, Rabu (28/2).
Hal itu, sudah tertuang dalam PKPU Nomor Nomer 3 tahun 2017 tentang Kampanye, khususnya pada pasal 63 ayat 1.
Disebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye.
Ia mengatakan, cuti yang diajukan hanya mengikuti kampanye pasangan calon pada saat hari kerja.
“Kalau Sabtu dan Minggu tidak perlu mengajukan cuti, karena bukan hari kerja,” ucapnya
Selama cuti kampanye, kata Robby, pejabat daerah ataupun DPRD tidak boleh mengunakan fasilitas negara. Terkait pengajuan cuti anggota dewan, ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada yang mengajukan. “Nantiya saya lihat dahulu,” tukasnya.
Comment