2. Perintahkan aparat yang berwewenang menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan atau edaran yang sudah dibuat banyak khususnya social distancing dan pengumpulan massa lebih dari 10 orang.
3. Kegiatan perkantoran termasuk sidang-sidang dipengadilan untuk ditunda.
4. Lengkapi seluruh RS, Puskesmas, klinik, dan praktek pribadi dengan AP Standar.
BACA : Pasien Corona Meninggal di Batam Sempat Hadir Seminar GPIB Bogor
5. Laboratorium pemeriksaan standar RT PCR (Real Time Reverse Transcriptase Polymerase ) disediakan di ibukota provinsi agar diagnosis segera dilakukan kurang dari 24 jam.
6. Mohon untuk membuka data pasien untuk memudahkan tracing ODP.
SAHRUL
Comment