Identitas 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Masih Misteri

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu.

Baru satu oknum polisi baru diumumkan identitasnya, dia adalah Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.

Namun demikian, tidak diketahui secara rinci mengenai peranan Elwira dalam perkara tersebut. Hanya saja, polisi sudah resmi menghentikan penyidikan terhadap dirinya lantaran meninggal dunia.

“Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Selasa (6/4).

Sedangkan nama tersangka lain saat ini masih jadi misteri. Identitas mereka belum dibeberkan oleh Polri meski telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca gelar perkara. “Nanti akan disampaikan,” ucapnya.

Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Comment