BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus ibu rumah tangga diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial NH (30) ditangkap dikediamanya di Jalan Handoyo Putro, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Kamis (3/9).
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“NH ini merupakan jaringan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Menurutnya, dari penangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu.
“Barang bukti ditemukan dibelakang rumahnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ahmad Jailani
Comment