Hina Jokowi di Facebook, Warga Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

“Karena ancaman maksimal 4 tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap lanjutkan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengimbau kepada warga Tanjungpinang untuk bijak dalam media sosial, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang melanggar.

“Kita tetap harus menjaga berhubungan sosial ada didunia Maya menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain, jangan sampai postingan anda di media sosial menjadi petaka bagi diri anda sendiri,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment