BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang warga Kampung Bugis, Tanjungpinang, Sabtu (4/4) sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku berinisial WP berusia 29 tahun, warga Kampung Bugis,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/4).
BACA JUGA: Miswan Dilaporkan Tenggelam di DAM Tembesi
Dia mengatakan, pelaku diamankan diduga menghina Presiden Joko Widodo di dalam postingan media sosial Facebook miliknya.
“Hasil pemantauan tim siber, akun Facebook pelaku memposting stiker yang menggambarkan Presiden, stiker itu tidak pantas. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui hanya iseng pada temannya,” ucapnya.
Dia mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Isdianto Minta Wali Kota dan Bupati di Kepri Bersinergi Tangani Corona
Menurutnya, pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Comment