BR.TANJUNGPINANG – Terdakwa Herman alias Aheng, dihukum pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu 12,30 gram.
Putusan dijatuhkan Hakim Isdaryanto didampingi Majelis Hakim anggota Novarina Manurung dan Widodo Heriawan di PN Tanjungpinang.
Dalam amar putusannya, Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana dakwaan primair Jaksa, melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,”Ujarnya.
Sementara itu barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu sebanyak 12,30 gram dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, satu unit handphone merk Oppo dirampas untuk negara dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 4713 WM dikembalikan ke terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Herman alias Aheng di dakwaan Jaksa, memesan narkoba jenis sabu kepada Gembot (DPO) sebanyak 12,30 gram dengan harga Rp 7 juta.
Pesanan itu merupakan permintaan Gembot memintanya untuk mengambil narkoba jenis sabu itu di dalam kotak rokok S Mild Super warna Hijau di bawah tiang listrik samping Puskesmas Tanjung Unggat, Tanjungpinang.
Dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa mengambil narkoba itu dan membawa ke rumahnya. Namun tak berapa lama, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Aheng pada Rabu (8/6).
Saat digeledah, Polisi juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di atas meja dibungkus plastik bening seberat 12,30 gram.
Penulis:Firdaus
Comment