BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah mengubah tanggal merah hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW akan jatuh pada 19 Oktober 2021.
Namun, pemerintah memutuskan bahwa hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur itu tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menggeser hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021.
Dilansir barometerrakyat.com dari Kompas.com, Sabtu (9/10), Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan alasan libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya yang diambil pemerintah dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran serta mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Ia mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Amin.
Sumber: Kompas.com
Comment