BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Hafiz Diwa Prayoga mengatakan, KPU hanya menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Tanjungpinang.
Dia mengatakan, sebelumnya KPU akan menyediakan dua TPS khsusus untuk warga binaan Rutan Tanjungpinang.
“Kami hitung simulasi kemarin jumlah WBP (warga binaan pemasyarakatan,red) itu ada 376, itukan sudah mencukupi syarat untuk dua TPS,” ujarnya belum lama ini usai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Data Pemilih Tambahan (DPTb) di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Namun, lanjut dia, setelah dilakukan penggecekan hanya 135 WBP masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Itulah dasar kami untuk menyediakan hanya satu TPS khusus di Rutan,” katanya.
Menurutnya, untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Linmas akan diisi oleh sipir Rutan Tanjungpinang.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan pihak rutan, petugasnya sipir akan menjadi KPPS. Mereka (sipir) nanti juga akan mendapatkan pembekalan,” ujarnya.
Dengan penambahan satu TPS khusus tersebut, dia menambahkan, jumlah total TPS tingkat kota Tanjungpinang sebanyak 567 TPS.*
Comment