DD (23)tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS -Seorang pemuda di Anambas DD (23) warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas terancam 15 tahun penjara akibat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut.
” Tersangka sekarang sudah kita amankan dan sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim
Lebih lanjut Kasatreskrim Iptu Alfajri mengatakan kejadian berawal pada bulan juli dan desember 2024, persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban.
” Ada 3 tempat kejadian yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucap Kasatreskrim
Selanjutnya pada 8 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, korban menceritakan kehamilannya kepada ibu kandungnya.
Tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka DD,
kemudian pada tanggal 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarganya melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
” Tersangka DD (23) akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
“Tersangka DD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN
Comment