BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hamidi membantah pegawainya terlibat pemalsuan dokumen negara atas nama Riki Himawan yang sebelumnya diberitakan sejumlah media merupakan pegawai kesekretariatan DPRD Kepri.
“Setelah kami cek, kami pastikan yang bersangkutan bukan pegawai sekretariat DPRD Kepri,” tegas Hamidi melalui keterangan rilis yang diterima media ini, Rabu (12/4).
Menurut, Hamidi, dirinya juga telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Dari informasi yang didapat dan siaran pers kepolisian, juga tidak menyebutkan bahwa tersangka adalah pegawai DPRD Kepri.
Namun demikian kata Hamidi, jika diperlukan Sekretariat DPRD siap membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara ini.
“Jika memang ada pegawai kami yang terlibat, kami siap membuka diri. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami kepada penegakan hukum,” papar Hamidi.
Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media, polisi mengamankan Riki Himawan dan Rahayu Ningsih tersangka pemalsuan blanko KTP, KK, Akta kelahiran dan buku nikah. Dalam pemberitaan tersebut, Riki Himawan disebut berprofesi sebagai PNS yang bertugas di DPRD Kepri.
Redaksi
Comment