BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkrak penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
“Permohonan termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan termohon dikenakan biaya 0 rupiah,” ujar hakim tunggal Guntur Kurniawan saat membaca amar putusannya, Senin (14/10).
Mengenai vonis tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, menghormati keputusan majlis hakim.
Menurutnya, gugatan ditolak karena hakim menilai tergugat II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan penyidik.
“Hakim menilai penyidik dalam perkara (Korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna) hanya Kejaksaan Tinggi, jadi katanya kebanyakan pihak,” ujarnya usai persidangan.
Dia mengatakan, akan mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Comment