Hakim Hukum Mati Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Tiga Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dihukum mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara karena terbukti mengendalikan Narkoba jenis sabu 1,8 kilogram, Tanjungpinang.

Ketiga terdakwa Napi itu adalah Robat Chandrasena alias Pak Cik dijatuhkan hukuman mati, Kemudian Napi Angga Riantoro dihukum penjara seumur hidup serta Napi Hasbi Andika dihukum 20 tahun penjara.

Putusan ini di jatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang Riska Widiana didampingi dua Majelis Hakim Anggota Refi Damayanti dan Novarina Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa yang merupakan Napi Narkotika itu, terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (Sabu-red) yang beratnya Sabu 1,8 kilogram.

Putusan hukuman ketiga terdakwa narkoba itu, kata Hakim sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Robat Chandrasena dengan hukuman Mati. Terdakwa Angga Riantoro dihukum dengan hukuman seumur hidup, denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hasbi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam pertimbangnya, Hakim juga menyebut terdakwa Robat sebelumnya telah divonis hakim dengan hukuman seumur hidup atas kasus narkotika.

“Sedangkan Hasbi juga telah dua kali terjerat kasus narkoba. dan terdakwa Angga telah tiga kali terjerat kasus yang sama,” jelasnya.

Sedangkan Barang bakti atas kejahatan ke tiga terdakwa, dikatakan Hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara barang-bukti 1 unit motor matic merk Honda Vario 110 ESP warna hitam BP 3818 JP dirampas untuk negara.

Atas putusan ini ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Anur Syarifuddin SH menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa penuntut umum, juga menyatakan pikir-pikir .

Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya, menuntut terdakwa Robat Chandrasena alias Pakcik, dengan hukuman mati. Terdakwa Hasbi Andika dan Angga Riantoro dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, tiga terdakwa Narkoba 1,8 kilogram narkoba jenis Sabu ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri karena mengendalikan penyelundupan narkoba sabu 1,8 kilogram dari Malaysia ke Bintan.

Perbuatan ketiga terdakwa, bermula ketika terdakwa Robat Candra Sena (Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang-red) menelpon seseorang dari Lapas ke Malaysia untuk membeli Narkoba.

Setelah itu, Robat mendatangi terdakwa Angga Riantoro (Juga Napi di blok Hang Nadim 6 Lapas Narkotika-red) untuk meminta mengurus boat untuk menjemput narkoba sabu tersebut dari Malaysia.

Dari Rp120 juta Sewa Boat yang disepakati untuk menjemput narkoba sabu itu ke Malaysia, dicarikan oleh terdakwa Angga.

Dengan menggunakan handphone milik terdakwa Robat, kemudian Angga menelepon Fredy (DPO) dari dalam Lapas agar menggunakan boat miliknya menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.

Terdakwa Angga di dalam Lapas saat itu, juga menyuruh terdakwa Hasbi (Juga Napi di Lapas Narkotika-red) untuk mencarikan orang yang bisa membawa dan menjemput narkoba yang dipesan Robat tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

Selanjutnya, dari dalam Lapas terdakwa Angga memerintahkan terdakwa Alamanda Nufindra (Dituntut secara terpisah-red) untuk menjemput dan mengambil narkoba Sabu itu dari Malaysia.

Setelah sabu pesanan Napi dari lapas itu dijemput dari Malaysia terdakwa Alamanda membawa Narkoba itu melalui Dermaga Tepekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan.

Namun ketika Alamanda Nufindra sampai di Dermaga Pekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan anggota BNN Kepri langsung menangkap pelaku, bersama barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 kantong plastik besar Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam teh cina dengan berat 1.820 gram.

Dari pengakuan terdakwa Alamanda, dia diperintahkan terdakwa Hasbi yang merupakan warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Atas pengakuan Alamanda selanjutnya Polisi dan BNN menangkap dan menetapkan ketiga Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang itu sebagai tersangka pengendali pengiriman dan penjemputan 1,8 Kg narkoba Sabu tersebut.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment