8) Bahwa untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang Tanjungpinang.
Kemudian DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah TIDAK BENAR dan FITNAH.
9) Bahwa untuk diketahui terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers”.
Media bukanlah alat sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya. Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometerrakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1×24 jam sejak surat ini di terima, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 Ayat 2, sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggungjawab tanpa adanya kepentingan-kepentingan tertentu.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Comment