Hak Jawab dan Koreksi Terkait Berita Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Diduga Bermasalah

  • Whatsapp
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang (Foto: Net)

3) Adapun terkait Peraturan Walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan, bahwa selama ini pedoman pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD Tanjungpinang yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut atau diganti. Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

4) Bahwa kewenangan pembentukan Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut.

Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.

5) Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota.

Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang. Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan;

6) Bahwa tidak mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”, sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota.

Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang, sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya.

7) Bahwa untuk dapat dipahami terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sudah teranggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pos terkait

Comment