BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Redaksi hari ini Selasa Selasa (22/2), menerima surat dengan perihal Hak Jawab dan koreksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Surat berkop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online barometerrakyat.com dengan nomor surat Nomor: 480.2/113/2.2.02/2022.
Dalam surat tersebut DPRD Tanjungpinang menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan barometerrakyat.com dengan judul “Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Rp51 Miliar Diduga Bermasalah” yang terbit pada 16 Februari 2022.
Berikut ini Redaksi barometerrakyat.com muat secara utuh Hak Jawab dan Koreksi yang tertuang dalam surat tersebut.
Terkait adanya sejumlah pemberitaan di Media Online yang ada di Tanjungpinang, dimana substansi berita yaitu menyangkut pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang. Adapun beberapa media tersebut yaitu :
1. KepriNews.co, tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Secara Berjamaah DPRD Tanjungpinang diduga melakukan penyelewengan pencairan fiktif berjumlah Rp.51 miliar”
2. HarianKepri.com, tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Diduga tak pakai Perwako, DPRD Pinang cairkan uang tunjangan Rp.51 miliar”
3. Barometerrakyat.com, tanggal 16 Februari 2022 dengan Judul “Pencairan Tunjangan DPRD Tanjungpinang Rp.51 miliar diduga bermasalah”,
» Bahwa secara nyata atas berita yang dimuat di Media Online tersebut, kami nilai sangat tendensius dan subyektif serta dapat diklasifikasikan bertentangan dengan UndangUndang No. 40 Tahun 1999 BAB. II Pasal 6 Huruf C yaitu, Pers Nasional melakukan peranannya sebagai berikut : Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra Kami sebagai Wakil Rakyat.
» Bahwa dengan nyata pemberitaan tersebut diatas adalah sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat” hal ini pula tidak dilakukannya konfirmasi (meminta keterangan) guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar.
Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 SK-DP’III 2006), bersama ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut :
1) Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2) Bahwa terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum, sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Comment