Hafizha Rahmadhani Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum KKS

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan megukuhkan Ketua dan Pengurus Forum Kabupaten/Kota Sehat (KKS) periode 2025-2030, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 362/V/2025. Momentum ini menjadi langkah dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Bintan sebagai wilayah yang layak, nyaman dan tentunya sehat bagi seluruh masyarakat.

Dalam sambutannya, Roby menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai, 9 tatanan yang menjadi indikator penilaian Kabupaten/Kota Sehat akan bisa direalisasikan dengan kolaborasi antar semua pihak yang terlibat.

“Kepada Perangkat Daerah yang menjadi koordinator di setiap tatanan, saya harap benar-benar memahami peran dan tugasnya, kemudian menjalankannya semaksimal mungkin. Ini jadi tanggung jawab kita bersama, sekaligus cita-cita besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat” jelas Roby, Kamis (17/06) di Aula Bandar Seri Bentan.

Hafizha Rahmadhani yang kini resmi menjadi Ketua Forum KKS lima tahun ke depan juga menyampaikan evaluasi serta harapannya terkait semua upaya yang telah dilakukan. Ia pun meminta doa serta dukungan para pengurus maupun masyarakat, agar semua hajat baik yang ditetapkan mampu dicapai.

“Saya juga berharap seluruh anggota forum dapat menjalin komunikasi yang baik serta paham perannya masing-masing. Ini kerja kita bersama, siapa pun dengan tugas yang diamanahkan, kita punya peran penting untuk mengisi keberhasilan” ungkapnya.

Forum KKS bersama Pemerintah Kabupaten Bintan juga terus memetakan langkah strategis untuk memenuhi semua tatanan yang diharapkan. Peran aktif OPD terkait pun menjadi sangat penting, mengingat seluruh elemen yang masuk dalam indikator penilaian KKS berada di bawah kendali beberapa Perangkat Daerah.

Adapaun 9 tatanan yang menjadi indikator penilaian tersebut ialah :
1. Masyarakat sehat mandiri
2. Permukiman dan fasilitas umum
3. Satuan pendidikan
4. Pasar
5. Perkantoran dan perindustrian
6. Pariwisata
7. Transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan
8. Perlindungan sosial
9. Penjagaan dan penanganan bencana

Pos terkait

Comment