Salah satu hal yang dipermasalahkan dari RUU HIP adalah pasal 6 ayat (1). Pasal itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong.
Lalu pada ayat (2), Trisila disederhanakan lagi ke dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Sumber: CNN Indonesia
Comment