BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kota Tanjungpinang, kali ini dilakukan J (39) guru agama telah melakukan pencabulan selama Tiga tahun terhadap muridnya sendiri.
Pelaku diduga berprofesi sebagai guru agama ini, melakukan pencabulan di kediamannya di saat mengajar, tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Sultan Mahmud Gang Mangga No. 25 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Tanjung Ungat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Orang tua korban yang tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, langsung mendatangi pelaku untuk mempertanyakan kepada Pelaku mengapa bapak mengkorek-korek dan meraba-raba kemaluan anaknya. Pelaku hanya menjawab khilaf dan meminta maaf kepada orang tua korban.
Kemudain orang tua korban juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Bestari, atas laporan ini Reskrim Polsek Bukit Bestari mendatangi rumah terlapor, saat di jumpai terlapor sedang baring dalam keadaan lumpuh di rumahnya. Kemudian pada hari senin tanggal 21 Maret 2016 jam 22.00 wib terlapor di bawa ke Polsek Bukit Bestari untuk dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Abdul Mubin, Kapolsek Bukit Bestari mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan selama 3 tahun dan korbannya yang telah melapor berjumlah 8 orang.
“Kita akan lakukan pengembangan lagi kasus ini, untuk mencari lagi korban pencabulan yang sudah di lakukan, pelaku di duga lebih dari 8 orang korbannya,” ungkapnya saat press Rilis di Polsek Bukit Bestari, selasa (22/03/2016) malam.
Atas perbuatan nya, pelaku di jerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pejara paling lama 15 tahun.(SAHRUL)
Comment