Gudang Material Bangunan Yang Terbakar Ternyata Diduga Ilegal

  • Whatsapp
Kepala BPPT KotabTanjungpinang Tengku Dahlan.Foto: Net

Kepala BPPT KotabTanjungpinang Tengku Dahlan.Foto: Net
Kepala BPPT KotabTanjungpinang Tengku Dahlan.Foto: Net
oBAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gedung Matrial bangunan milik Joni (40) yang terdapat di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, yang hangus dilalap sijago merah, sekitar pukul 03.40 Wib, Rabu (7/9),diduga “ilegal” atau tidak memiliki izin.

Selain itu, diduga bahan matrial bangunan yang ada didalam gudang tersebut tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan saat di konfirmasi Barometerrakyat.com membenarkan bahwa gudang yang digunakan untuk menyimpan matrial bangunan tersebut tidak memiliki izin dari BPPT Tanjungpinang.

“Di kita ( BPPT Tanjungpinang, red) gak ada datanya,” tulis Dahlan saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, melalui pesan singkat, Kamis (7/9)

Dahlan pun beralasan, gudang tidak mempunyai izin, mungkin dari pemilik gudang lagi terhambat dalam berusaha.

“Kalau memang engak ada izin,berarti mereka sendiri yg terhambat dalam berusaha, mungkin juga mereka sedang ngurus rekomendasi instansi tehnis,” tulisnya lagi dalam pesan singat

Hingga berita ini diunggah, pemilik gudang belum bisa dikonfirmasi untuk klarifikasi lebih lanjut. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment