BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Almarhum Muhammad Sani telah berhalangan tetap dan diberhentikan secara hormat dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kepri,pengumuman Tentang Gubernur Kepri, Masa Jabatan tahun 2016-2021 berhalangan tetap. Senin (18/4)
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan didampingi Wakil Ketua I Riski Faisal , Wakil Ketua II Husnizar Hood, Wakil Ketua III Amir Hakim Siregar dan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dalam hal ini, Jumaga Nadeak mengucapkan terima kasih atas pengabdian Muhammad Sani selama 45 tahun di Kepulauan Riau, ia pung mengajak seluruh stck holder untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Muhammad Sani selama menjabat Gubernur di Kepri.
“Semoga perbuatan yang di tinggal kan beliau menjadi tauladan, kita ucapkan terima kasih atas pengabdian beliau di Kepri, mari kita kedepan bergandeng tangan lanjutkan di Kepri,” ujarnya.
Pengumuman pemberhentian secara hormat dan berhalangan tetap Gubernur Kepri dibacakan langsung oleh Wakil Ketua III, Amir Hakim Siregar mengatakan berdasarkan akta kematian yang di terbitkan Dinas Pencataan Sipil Kota Tanjungpinang bahwa Muhammad Sani telah meninggal dunia pada tanggal 8 april 2016 yang lalu bertempat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta.
“Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri mengumumkan bahwa Sani telah berhalangan tetap dan berhenti dengan hormat sebagai Gubernur Kepri ,” ungkap Amir hakim saat membaca pengumuman tentang Gubernur Kepri Masa Jabatan 2016-2021 berhalangan tetap di Kantor DPRD Kepri.(SAHRUL)
Comment