BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dugaan kasus gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadilah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat baik itu di media sosial maupun ditempat umum.
Arif dikabarkan mendapatkan sanksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penurunan pangkat. Beredar pangkat yang diturunkan tiga tingkat dari pangkat sebelumnya.
Namun sayangnya, sejak sanksi itu dijatuhi kepada Arif, belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Bahkan hingga saat ini jabatan Sekda masih dijabat oleh Arif. Sehingga menjadi tanda tanya masyarakat, sejauh mana kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Sekda Kepri TS Arif Fadila tersebut.
Ketua Dimisioner Aliansi Mahasiswa Kepri (AMK) Helianto mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi Sekda Kepri TS Arif Fadilah seakan ada yang sengaja disembunyikan oleh Gubernur Nurdin Basirun.
Padahal, menurut mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan kasusnya sudah jelas.
Helianto mengaku memiliki bukti-bukti tentang dugaan gratifikasi Sekda Kepri TS Arif Fadilah.
“Makanya kita pertayakan dan minta penjelasan pak Gubernur. Status Sekda Kepri yang terlibat kasus dugaan gratifikasi dan pemberian sanksi berat kepada Sekda Kepri TS Arif Fadila sejauh mana. Pemberian hadiah dari sejumlah pejabat OPD Kepri pada pesta pernikahan putranya hingga saat ini terkesan belum ada tindakan serius dari Gubernur kepri,” tegas Helianto.
Pria berkacamata ini memaparkan pada PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sangat jelas, pada pasal 4 poin-poin larangan, yang mana diantaranya telah dilanggar oleh Sekda Kepri. Dan karena itu, Kemendagri sudah memberikan sanksi berat kepada Sekda Kepri berupa sanksi penurunan pangkat 3 jenjang terkait dengan kasus gratifikasinya.
Selain itu, lanjutnya, terkait dengan dugaan gratifikasi tersebut, Ia juga akan menyurati KPK.
“Pemberi dan penerima harus diperiksa. Kita surati KPK, akan dilampirkan bukti-bukti keterlibatan OPD,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Helianto menambahkan, pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010 tentang dilaksanakan PP No. 53 Tahun 2010. Sanksi berat tercantum dalam pasal 7 berupa rincian sanksi hukuman pada ASN yang terbukti melakukan pelangaran disiplin berat.
“Hukuman terberat untuk ASN adalah dicopot dari jabatanya, pemberhentian tidak dengan hormat, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan ASN,” tegas Helianto.
Helianto meminta kepada Gubernur Kepri agar segera mengklarifikasi kepada masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi Sekda TS Arif Fadilah, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan untuk menjaga marwah Gubernur dan Provinsi Kepri.
Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Himapersis) Provinsi Kepulauan Riau juga telah melayangkan surat kepada Gubernur Kepri. Dalam surat tersebut berisi minta penjelasan dan klarifikasi Gubernur Kepri terkait sanksi yang diberikan kepada Sekda TS Arif Fadilah penurunan pangkat tiga tingkat yang menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
“Surat sudah kita sampaikan, namun hingga saat ini belum ada jawabannya,” kata Juandi Ketua Himapersis Kepri saat dikonfirmasi terpisah.
Sampai berita ini dimuat Sekda maupun Gubernur Kepri belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi.
RAMDAN
Comment